Disdik Blora Imbau Sekolah Tak Adakan Wisuda di Luar Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dilarang mengadakan acara kelulusan siswa atau wisuda di luar lingkungan sekolah. Imbauan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMP, guna menghindari pembebanan biaya berlebih kepada wali murid.
Wisuda Bukan Kewajiban, Sekolah Diminta Fokus ke Esensi Pendidikan
Sunaryo menyatakan bahwa wisuda siswa bukan kegiatan wajib dan tidak berdampak langsung terhadap proses pembelajaran. Ia mengingatkan agar lembaga pendidikan tidak menjadikan momen kelulusan sebagai ajang yang mengarah pada pemborosan.
“Wisuda itu sebenarnya untuk jenjang perguruan tinggi. Bukan untuk PAUD, SD, atau SMP. Kalau pada akhirnya hanya menjadi beban orang tua, sebaiknya ditiadakan saja,” ujar Sunaryo kepada awak media di Blora, Sabtu (10/5/2025).
Surat Edaran Tak Dikeluarkan, Tapi Arahan Tegas Disampaikan
Meski tidak mengeluarkan surat edaran resmi, Dinas Pendidikan Blora tetap memberikan arahan tegas. Sekolah dianjurkan untuk tidak menyelenggarakan wisuda terlebih dahulu, apalagi jika tidak dapat dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau tidak bisa didanai BOS, akhirnya memaksa orang tua untuk memberi sumbangan. Itu yang kami hindari. Jangan sampai kegiatan ini menimbulkan polemik di masyarakat,” tegas Sunaryo.
Ketua Dewan Pendidikan, Perpisahan Boleh, Asal Tak Glamor
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamudji, turut mendukung imbauan tersebut. Ia menekankan bahwa acara perpisahan tetap boleh dilaksanakan, namun dengan konsep sederhana dan tidak bermewah-mewahan.
“Yang dilarang itu acara glamor dan memaksa wali murid mengeluarkan uang. Kalau hanya untuk menandai momen perpisahan, silakan. Tapi buatlah yang berkesan, bukan yang mahal,” kata Slamet, yang juga mantan Kepala DPPKAD Blora.
Menurut Slamet, perpisahan bisa dikemas dengan kesan mendalam tanpa harus meninggalkan kesan hura-hura. Ia menyarankan agar kegiatan tetap dilakukan di lingkungan sekolah agar lebih efisien dan tidak memicu kecemburuan sosial antarorang tua siswa.
Tujuan Utama Jaga Kesederhanaan dan Keseimbangan Sosial
Dinas Pendidikan Blora menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pelarangan seremonial kelulusan, melainkan bentuk perlindungan terhadap beban sosial dan ekonomi wali murid. Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Sunaryo berharap sekolah-sekolah mampu menahan diri agar tidak menciptakan kegiatan yang berpotensi diskriminatif.
“Imbauan ini demi menjaga agar tidak ada siswa atau wali murid yang merasa dikucilkan hanya karena tak mampu ikut wisuda. Pendidikan itu harus inklusif, bukan eksklusif,” pungkas Sunaryo.