Dewan Pendidikan Blora Rilis 7 Rekomendasi Teknis Penerimaan Murid Baru 2025/2026

Slamet Pamudji, SH., M.Hum, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, saat memimpin konferensi pers terkait rekomendasi Penerimaan Murid Baru Blora 20252026 di Aula Dinas Pendidikan Blora

Dewan Pendidikan Kabupaten Blora merilis hasil kajian terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) jenjang TK, SD, dan SMP untuk Tahun Pelajaran 2025/2026. Kajian tersebut berujung pada tujuh poin rekomendasi yang dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan PMB yang lebih terarah, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamudji, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa meskipun Juknis sudah selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, implementasi teknisnya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait akses informasi, kejelasan prosedur, dan keadilan bagi semua calon peserta didik.

“Dari hasil kajian kami, ada beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan sekolah. Prinsip utamanya adalah keterbukaan informasi, akses yang setara, serta pengawasan yang objektif,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (9/5/2025).

1. Juknis Selaras dengan Permendikdasmen

Dewan menyatakan bahwa Juknis PMB Blora tahun 2025/2026 telah mengacu pada regulasi nasional dan tidak bertentangan dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Hal ini dinilai sebagai landasan awal yang sudah tepat.

2. Validasi Jalur Prestasi dan Afirmasi Perlu Diperketat

Dewan merekomendasikan agar sistem seleksi jalur prestasi dan afirmasi tidak terlalu kompleks, namun tetap ketat. Dibutuhkan validasi data yang kuat dan melibatkan pengawasan dari pihak luar sekolah agar tidak terjadi manipulasi atau penyalahgunaan kuota.

3. Edukasi Masyarakat Perlu Diperluas, Terutama di Desa dan Daerah 3T

Banyak orang tua masih belum memahami secara jelas tentang jalur pendaftaran, usia masuk, serta penggunaan sistem daring. Dewan menyarankan agar edukasi dilakukan melalui media lokal, guru, tokoh masyarakat, dan posko offline yang bisa melayani langsung masyarakat.

4. Pendekatan Hybrid Diperlukan untuk Mengakomodasi Semua Kalangan

Dewan menegaskan bahwa digitalisasi PMB tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat yang belum akrab dengan teknologi. Sistem online tetap diterapkan, namun harus disertai dengan layanan offline. Sekolah juga perlu menyediakan sarana pendukung bagi peserta didik dari kelompok disabilitas dan keluarga rentan.

5. Sekolah Perlu Panduan Teknis Operasional yang Spesifik

Untuk memperjelas pelaksanaan juknis di lapangan, Dewan mendorong Dinas Pendidikan agar menyusun panduan teknis berbasis kasus. Guru dan panitia PMB perlu memahami alur validasi domisili, afirmasi, hingga penilaian prestasi secara rinci dan seragam.

6. Hasil Seleksi Harus Dipublikasikan Secara Objektif dan Terbuka

Transparansi menjadi indikator utama kepercayaan publik. Hasil seleksi harus disertai keterangan yang jelas, termasuk skor dan alasan diterima atau tidaknya peserta. Informasi tersebut harus disampaikan secara ringkas namun tidak mengorbankan hak privasi siswa.

7. Dewan Pendidikan Siap Kawal Pelaksanaan dan Edukasi PMB

Dewan menyatakan kesiapannya untuk ikut terlibat dalam pengawasan, pendampingan, serta pelaporan selama proses PMB berlangsung. Monitoring ini dilakukan secara independen dan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait.

Masih Perlu Perbaikan Teknis dan Sosialisasi

Dewan Pendidikan Blora menilai Juknis PMB 2025/2026 sudah memenuhi aspek legal, tetapi perlu diperkuat dari sisi teknis dan sosial. Tujuh rekomendasi yang disampaikan bertujuan agar proses seleksi berjalan adil, efisien, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.