Sosialisasi Cukai Rokok dan Dampak Positifnya bagi Pembangunan di Kawasan Cepu Raya

Masyarakat Blora mengikuti sosialisasi DBH CHT 2025 untuk memahami pentingnya cukai tembakau dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan petani

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, kembali menggelar sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Kecamatan Randublatung, diikuti oleh Forkopimcam Randublatung dan masyarakat setempat di Resto Kebun Anggur, pada Kamis (22/5/2025).

Upaya Meminimalisir Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, S.Sos., MM., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal. Ia menekankan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat.

"Sosialisasi ini akan terus kita lakukan karena menjadi salah satu tugas utama Kominfo Blora dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait cukai rokok," ujarnya.

Menurutnya, cukai rokok berperan penting dalam peningkatan pendapatan daerah. Dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT) tidak hanya dialokasikan untuk sektor kesehatan, tetapi juga berbagai bidang lain, termasuk kesejahteraan petani tembakau.

Dampak Positif Cukai Rokok bagi Kawasan Cepu Raya

Penerimaan cukai rokok juga berkontribusi terhadap pembangunan fisik dan nonfisik di Kawasan Cepu Raya, yang meliputi Kecamatan Sambong, Cepu, Kedungtuban, Menden, Randublatung, dan Jati di Kabupaten Blora. Dana cukai digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:

Pembangunan Infrastruktur: Dukungan terhadap fasilitas umum seperti jalan, jembatan, serta sarana pendidikan dan kesehatan.

Peningkatan Kesejahteraan Petani: Alokasi dana bagi hasil DBH CHT dapat membantu petani tembakau menghadapi kendala seperti gagal panen dan meningkatkan hasil produksi mereka.

Pemberdayaan Masyarakat: Program pelatihan dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi cukai serta dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Rokok Ilegal

Selain manfaat cukai bagi pembangunan, masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Sidiq Gandi Baskoro, Kepala Subseksi Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal karena merugikan negara dan berisiko terhadap kesehatan.

"Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kanal yang tersedia," katanya.

Bea Cukai Kudus membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di 0811 52 500 225, akun Instagram @beacukaikudus, serta kantor Bea Cukai Kudus dan aparat penegak hukum setempat.

Dengan adanya sosialisasi berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin memahami peran penting cukai dalam penerimaan negara dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Regulasi cukai bukan hanya sekadar aturan pajak, tetapi juga instrumen dalam membangun wilayah dan meningkatkan kesejahteraan petani serta ekonomi lokal, khususnya di Kawasan Cepu Raya.