Izin Sumur Tua Ledok Semanggi Tinggal Selangkah, Bupati Forkopimda Siap Kawal ke Pusat
Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menyampaikan bahwa proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi sudah hampir selesai dan kini tinggal menunggu finalisasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini disampaikan dalam acara santai “Ngopi Bareng Forkopimda” yang digelar di Aula Mapolres Blora pada Senin, 5 Mei 2025. Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyebut bahwa ia bersama jajaran Forkopimda akan terus mendampingi dan mengawal proses ini sampai tuntas demi mendukung kelangsungan aktivitas warga.
Agar Penambang Punya Kepastian Hukum
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pimpinan daerah Blora tersebut, Bupati Arief menyampaikan harapannya agar proses perizinan sumur tua bisa segera selesai agar masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas ini bisa kembali bekerja tanpa kekhawatiran hukum. Pemerintah Kabupaten Blora bersama Forkopimda pun berencana melakukan kunjungan langsung ke Kementerian ESDM.
“Untuk sumur Ledok dan Semanggi ini, proses finalisasi masih berlangsung di Kementerian ESDM. Kita akan usahakan Forkopimda bisa bersama-sama sowan ke Kementerian ESDM untuk mengawal langsung,” ujar Bupati Arief.
Acara tersebut dihadiri lengkap oleh unsur Forkopimda Blora, mulai dari Kapolres AKBP Wawan Andi Setiawan, Dandim 0721/Blora Letkol Inf Agung Cahyono, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Blora, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, hingga sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Selain membahas soal sumur tua, forum ini juga menjadi wadah berdiskusi tentang isu-isu penting lain yang sedang marak di tengah masyarakat. Di antaranya masalah penambangan ilegal di wilayah Plantungan, peningkatan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), serta tingginya angka bunuh diri di Blora.
Dampak Plantungan Lebih Besar Daripada Korupsi
Salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah kegiatan penambangan yang belum berizin di Plantungan. Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani, menilai aktivitas tersebut sangat berbahaya dan menimbulkan ancaman besar bagi lingkungan.
“Ini sudah sangat jelas ilegal karena tidak ada legalitasnya. Dampak lingkungannya sangat besar, bahkan menurut ahli lingkungan bisa lebih besar daripada dampak tindak pidana korupsi. Yang merasakan dampaknya nanti adalah anak cucu kita,” tegasnya.
Terhambat Proses Perijinan yang Lambat
Perizinan sumur tua menjadi topik penting karena menyangkut langsung dengan kehidupan masyarakat di Ledok dan Semanggi. Sumur-sumur tersebut sudah sejak lama dikelola oleh warga dan menjadi sumber penghidupan. Namun, aktivitasnya membutuhkan izin resmi agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Proses perizinan yang lambat kerap menjadi hambatan, sehingga dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan.
Sementara itu, penambangan liar di wilayah Plantungan juga menjadi kekhawatiran tersendiri. Selain merusak lingkungan, aktivitas tanpa izin ini bisa memunculkan konflik sosial dan masalah hukum di kemudian hari.
Komitmen Pemkab Blora Kawal Kepentingan Publik
Pemerintah Kabupaten Blora menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dengan mengawal langsung proses yang menyangkut kepentingan publik. Harapannya, izin sumur tua segera rampung sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan tenang. Di sisi lain, penanganan terhadap penambangan ilegal juga harus dipercepat agar lingkungan tetap terjaga dan tidak diwariskan dalam kondisi rusak kepada generasi berikutnya.
Sebagai langkah ke depan, Pemkab Blora bisa membentuk tim khusus lintas instansi untuk mempercepat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait perizinan sumur tua. Sementara untuk penambangan liar, edukasi lingkungan serta penegakan hukum harus berjalan seiring agar ada efek jera dan kesadaran kolektif bisa tumbuh di masyarakat.